SuaraRiau.id - Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia. MA dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). Dirinya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.
"Tersangka adalah pengungsi camp 1 blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melansir Antara, Senin (18/12/2023).
MA membawa 136 orang ke Aceh dengan biaya masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. MA dan AH memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.
Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kata Fahmi, didapatkan barang bukti berupa handphone milik keduanya.
"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia," ungkapnya.
MA diketahui membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.
Fahmi mengatakan bahwa setiap pengungsi yang hendak berangkat diharuskan membayar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu diserahkan langsung ke MA.
MA berperan sebagai pengemudi kapal yang dibantu saksi AH dan HB. Selain itu, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.
"MA berperan sebagai kapten kapal yang membawa para pengungsi Rohingya menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," jelasnya.
Fahmi menyebut bahwa AH juga diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA. Namun saat ini masih perlu didalami peran keterkaitan dengan pelaku.
"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Di Balik Jeruji Truk: Kisah Pilu Pengungsi Rohingya yang Ditolak di Aceh
-
Gencatan Senjata Gagal, Pemulangan Pengungsi Rohingya dari Bangladesh Tertunda
-
Puluhan Orang Rohingya Diam-diam Tinggali 2 Rumah di Sukabumi, Dipastikan Tanpa Surat Imigrasi
-
Penampakan Atap Venue Menembak PON 2024 Ambruk karena Tidak Kuat Menahan Hujan
-
Waspada! Aksi Penipuan Catut Nama Kepala Kemenag Incar Pengurus Madrasah, Begini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan
-
Ingin Coba Kuliner Khas Saat Berlibur Keliling Nusantara? Langsung Tanya Sabrina di BRI, Ya!
-
Luncurkan CreatiFolks, PNM Ajak Gen Z Peduli Sekitar Lewat Kompetisi Kreasi Video
-
Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa di Kantor Polisi Rokan Hilir, Satu Ditangkap Lagi