Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 09 Desember 2023 | 15:08 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. [freepik]

SuaraRiau.id - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka pada Senin 11 Desember 2023. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar menjadi anggota KPPS.

Tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah dengan menyiapkan dan mengisi beberapa dokumen, antara lain:

- Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
- Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Fotokopi KTP-El
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS 25: Januari-25 Februari 2024

Persyaratan menjadi anggota KPPS:

- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 17 tahun (tujuh belas) dan 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pada Pemilu 2024 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Jumlah KPPS di Indonesia akan bervariasi tergantung pada jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah pemilihan. Pada Pemilu 2019, terdapat sekitar 810.329 TPS di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, perkiraan jumlah KPPS di Indonesia dapat dihitung dengan mengalikan jumlah TPS dengan 7 (jumlah anggota KPPS di setiap TPS).

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019 menjadi Rp 1,1 juta.

Tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor kelurahan.

Load More