SuaraRiau.id - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka pada Senin 11 Desember 2023. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar menjadi anggota KPPS.
Tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah dengan menyiapkan dan mengisi beberapa dokumen, antara lain:
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
- Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Fotokopi KTP-El
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS 25: Januari-25 Februari 2024
Persyaratan menjadi anggota KPPS:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 17 tahun (tujuh belas) dan 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pada Pemilu 2024 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Jumlah KPPS di Indonesia akan bervariasi tergantung pada jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah pemilihan. Pada Pemilu 2019, terdapat sekitar 810.329 TPS di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, perkiraan jumlah KPPS di Indonesia dapat dihitung dengan mengalikan jumlah TPS dengan 7 (jumlah anggota KPPS di setiap TPS).
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019 menjadi Rp 1,1 juta.
Tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor kelurahan.
Tag
Berita Terkait
-
KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
21 Perusahaan Terlibat Karhutla Didesak Diproses Hukum, Satu di Riau
-
Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Kembali Normal Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kasus ISPA Melonjak Dampak Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas
-
5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla yang Membara di 10 Lokasi Riau