SuaraRiau.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Riau akhir diteken Gubernur Riau Edi Natar Nasution pada Kamis 30 November 2023.
Dengan pengesahan UMK 2024 untuk 12 kabupaten/kota se-Riau ini, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota mulai Januari 2024.
"Sudah diteken pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut, maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi dikutip dari Antara.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan di Riau, agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawan.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya pula.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum, masuk dalam kategori pidana/kejahatan.
"Berat itu sanksinya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya lagi.
Sesuai SK Gubernur maka besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau, seperti Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95, Dumai Rp3.867.295,41, Rokan Hulu Rp3.360.920,76 dan Indragiri Hulu Rp3.477.188,91.
Sedangkan UMK Kampar Rp3.412.764,06, Bengkalis Rp3.693.540,24 dan Siak Rp3.465.930,75.
Kemudian UMK Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Benteng Terakhir yang Terkoyak: Konflik Manusia dan Negara di Jantung Tesso Nilo
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien