Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 30 November 2023 | 18:55 WIB
Sekda Riau SF Hariyanto. [Suara.com/Yaumal]

SuaraRiau.id - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengusulkan nama sejumlah tokoh untuk dicalonkan sebagai Pj Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019-2024 ke DPRD Riau, Kamis (30/11/2023).

Namun dalam usulan ini, nama Sekda Riau SF Hariyanto tidak ada. Padahal ia disebut-sebut akan menjadi Pj Gubernur Riau menggantikan Syamsuar-Edy Natar.

Diketahui, sosok yang direkomendasikan FKPMR yakni Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Erwin Dimas dan Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti.

Sebelumnya, DPRD Riau telah menerima surat dari Kemendagri terkait permintaan usulan calon Pj Gubernur Riau. Batas akhir usulan calon Pj Gubernur dari masyarakat Riau itu hingga 6 Desember nanti.

Wakil Ketua Umum FKPMR Azlaini Agus mengungkapkan bahwa ada sejumlah kriteria dan syarat yang telah disusun untuk calon Pj Gubernur Riau.

"Pertama, mestilah Putera Jati Melayu Riau yang memiliki integritas terpuji dan teruji, kredibilitas yang tinggi, kapasitas dan kapabilitas serta kompetensi unggul, figur yang memiliki historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau atau figur yang memahami daerah dan persoalan-persoalan di Riau," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Menurut Azlaini, FKPMR tetap menjunjung semangat kebhinekaan. Namun ada hal alamiah bahwa perbaikan nasib suatu kaum yang lebih tahu dan paham tentulah kaum itu sendiri.

Kemudian kedua, sosok yang dapat menjawab dan memberikan solusi konkrit pada persoalan-persoalan ekonomi dan sosial di Riau. Calon juga siap memberikan komitmen untuk mengabdi membangun Riau dengan ikhlas dan dedikasi terbaik.

Ketiga, figur yang paham dan berpengalaman dengan administrasi birokrasi dan pemerintahan sekaligus memiliki strong leadership.

"Dengan demikian diharapkan dapat melakukan reformasi birokrasi secara cermat dan bijak, agar birokrasi pemerintahan Riau benar-benar berpikir dan berbuat serta memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dengan tetap memiliki karakter Melayu," sebutnya.

Keempat, figur yang memiliki jejaring nasional maupun internasional yang kuat dan luas di berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.

Dengan kemampuan komunikasi diplomatis maupun pendekatan personal persuasif untuk menyakinkan pemerintah pusat bahwa Riau memerlukan dana pembangunan yang sangat besar untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

Calon Pj Gubernur Riau yang paham dan berpengalaman langsung dengan proses penetapan kebijakan dan politik anggaran di tingkat nasional.

Terakhir, figur yang dapat menjadi koordinator pembangunan antar daerah dan pemersatu semua shareholder dan stakeholder pembangunan di Riau.

Pj Gubernur Riau harus mampu mengkoordinir dan berkolaborasi dengan para Bupati/Wali Kota maupun komponen masyarakat pemangku kepentingan pembangunan di Riau, pembangunan di Riau harus dilakukan secara bersinergi, kolaboratif dan inovatif (pentahelix collaboration strategy).

"Oleh karenanya, kami mempertimbangkan, tiga nama-nama Pj Gubernur Riau berdasarkan kriteria dan persyaratan tersebut," tegas Azlaini.

Diketahui, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim sebelumnya membenarkan sudah muncul beberapa nama yang disebut akan menjadi Pj Gubernur Riau, termasuk SF Hariyanto. Akan tetapi, Komisi I DPRD Riau belum membahas sampai ke arah itu.

"Kami belum berani berbicara soal nama itu. Dalam aturan yang disampaikan Mendagri, syaratnya pejabat eselon I di pemerintahan jadi (SF Hariyanto) masuk sebenarnya. Di Riau ini cuma dua yang masuk, dia satu, sama Rektor Unri," kata Eddy kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/8/2023).

Terkait status SF Hariyanto yang jabat Sekda, sesuai aturan boleh saja diajukan sebagai Pj Gubernur. Tapi jika memang SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pj Gubernur maka jabatan Sekda harus ditinggalkan.

"Bisa (diusulkan). Nanti baru Pj itu menunjuk Sekda. Dia menjalankan tugas Gubernur, dia (posisi Sekda) baru nanti Plt. Harus lepas ndak boleh dua. Dalam aturan boleh," tegas dia.

Load More