SuaraRiau.id - Budhi Syaputra, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (23/11/2023).
Budhi Syaputra merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Berkas perkara dugaan korupsi dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pada hari ini (Kamis 23 November), Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka inisial BS dan barang bukti kepada JPU Kejari Inhil," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).
Imran menyatakan jika Budhi Syaputra menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 23 November hingga 12 Desember 2023 di Rutan kelas I Pekanbaru.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, selanjutnya JPU mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka inisial BS akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sebut Imran.
Satu tersangka DPO
Selain Budhi Syaputra, perkara ini juga menjerat HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan, Kamis (7/9/2023).
Sebelum menyandang status tersangka, di hari itu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.
Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini, dia tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejati Riau.
Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa itu akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2023.
Kasus korupsi bermula
Berdasarkan informasi, modus yang dilakukan para tersangka yakni bermula usai pengumuman lelang Pokja II ULP Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012, dimana HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang. Selanjutnya kedua tersangka membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Tersangka HM Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.
Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Budhi Syaputra merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.
Berita Terkait
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Pilihan Motor Matic Murah Paling Irit Bensin, Sporty dan Responsif
-
Puluhan Mahasiswa Unilak Mual hingga Diare usai Acara di Hotel Grand Elite
-
4 Rekomendasi Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian, Fungsional dan Efisien
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan