SuaraRiau.id - Budhi Syaputra, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (23/11/2023).
Budhi Syaputra merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Berkas perkara dugaan korupsi dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pada hari ini (Kamis 23 November), Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka inisial BS dan barang bukti kepada JPU Kejari Inhil," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).
Imran menyatakan jika Budhi Syaputra menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 23 November hingga 12 Desember 2023 di Rutan kelas I Pekanbaru.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, selanjutnya JPU mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka inisial BS akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sebut Imran.
Satu tersangka DPO
Selain Budhi Syaputra, perkara ini juga menjerat HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan, Kamis (7/9/2023).
Sebelum menyandang status tersangka, di hari itu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.
Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini, dia tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejati Riau.
Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa itu akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2023.
Kasus korupsi bermula
Berdasarkan informasi, modus yang dilakukan para tersangka yakni bermula usai pengumuman lelang Pokja II ULP Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012, dimana HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang. Selanjutnya kedua tersangka membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Tersangka HM Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.
Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Budhi Syaputra merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.
Berita Terkait
-
Diamankan dalam Rangkaian OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, 11 Orang Tiba di Gedung KPK
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin Dimulai Oktober 2026
-
Dikawal Tentara, Kejaksaan Geledah Kantor ULP Siak
-
SPMB Boarding di Riau Resmi Dibuka hingga 25 Maret 2026, Ayo Daftar!
-
Dalang Pembunuhan Gajah di Pelalawan Dibekuk, Ternyata Buron Kelas Kakap
-
Sindikat Pembunuh Gajah di Riau: Gading Dikirim ke Jawa, Disulap Jadi Pipa Rokok