SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," kata JPU Budiman Abdul Karib dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Fahmi Aressa dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp1 miliar lebih.
JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.
Sementara yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan jika Fahmi Aressa menerima uang dari M Adil dan Kepala Dinas PUPR Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Kemudian dari M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.
JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.
Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu pula hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.
JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.
Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.
Berita Terkait
-
Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar
-
KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar Diperiksa jadi Saksi untuk Bupati Muhammad Adil
-
Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
-
KPK Dalami Dasar Hukum Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti ke Bank
-
Kisruh Eks Bupati Meranti Gadaikan Kantor PUPR Bikin Menkumham Meradang 'Jangan Seenak Udelnya'
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 70 Jutaan: Pilihan Logis, Kabin Nyaman dan Efisien
-
4 Mobil Keluarga Bekas dengan Pajak Murah, Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan