SuaraRiau.id - Sebanyak 41.026 Alat Peraga Kampanye (APK) di 12 kabupaten/kota ditertibkan Bawaslu Riau. Dari puluhan APK itu terbanyak dilakukan di Indragiri Hilir (Inhil) yakni 11.635 pelanggaran.
Puluhan ribu alat kampanye ditertibkan karena melanggar atau curi start kampanye sebelum waktunya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution menjelaskan bahwa penertiban itu dilakukan sepanjang 4-17 November 2023.
"Hingga tanggal 17 November 2023, kami mencatat ada 41.026 pelanggaran APK dilakukan caleg tingkat provinsi se-Riau dan calon DPD-RI, di mana jumlah terbanyak berada di Indragiri Hilir yakni 11.635 pelanggaran APK," ujar Indra dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, penemuan pelanggaran APK yang dilakukan para caleg dan calon anggota DPD-RI umumnya adalah spanduk gambar caleg yang sifatnya mengajak serta caleg dan calon anggota DPD melakukan tatap muka.
Indra Khalid menambahkan pada 18 November 2023 hingga 10 Februari 2024 boleh dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye selama masa kampanye 75 hari.
"Untuk itu, diimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya," papar Indra Khalid.
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg masih ditemukan berbagai pelanggaran.
Di antaranya masih terdapat kegandaan calon baik eksternal maupun internal partai. Masih terdapat bakal calon yang berumur 21 tahun terhitung per 3 November 2023.
Lalu, sebutnya, masih terdapat bakal calon berstatus ASN/TNl/Polri/dan atau jabatan yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang belum melampirkan surat pengunduran diri dan surat pemberhentian dari PPK instansi asal bakal calon. Ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan serta pengisian data calon pada aplikasi Silon.
Berita Terkait
-
Ini APK Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Langsung Cair, Cek Link Amannya di Sini!
-
7 APK Penghasil Saldo DANA Tercepat, Langsung Cair dan Bisa Digunakan
-
Keunggulan Free Fire Beta Testing APK, Ini Link Download-nya
-
DANA MOD APK Unlimited Saldo Aman atau Tidak? Waspada, Cek Link yang Asli!
-
Link FC Mobile 25 Mod APK Unlimited Money and Gems Bikin Main Makin Seru, Tapi Awas Bahaya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Selamat! Saldo DANA Kaget Gratis Untukmu, Tinggal Klik Sambil Rebahan
-
Sempat Terhenti, Makan Bergizi Gratis di Dumai dan Pekanbaru Dilanjutkan Kembali
-
Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru
-
Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan