SuaraRiau.id - Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/11/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan jika Hendy Derhavin dinyatakan bersalah, begitu pula dua anak buahnya yakni Iskandar dan Novrizal.
"Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut sama dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut (JPU) dalam tuntutannya. Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap," tegas Kasi Intelijen.
Diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal bulan April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Siak yang dilaksanakan pada 1 Mei 2023.
Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak.
Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari 8 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Kata Pejabat Sekolah Negeri Itu Gratis? Tapi Fakta di Lapangan Berkata Lain
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau
-
Berawal dari 200 Kilogram, Usaha Gula Merah Rosidah Kini Tembus 500 Kilogram per Hari
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone