SuaraRiau.id - Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/11/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan jika Hendy Derhavin dinyatakan bersalah, begitu pula dua anak buahnya yakni Iskandar dan Novrizal.
"Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut sama dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut (JPU) dalam tuntutannya. Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap," tegas Kasi Intelijen.
Diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal bulan April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Siak yang dilaksanakan pada 1 Mei 2023.
Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak.
Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari 8 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman