Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih. [Antara]
Dalam kasus itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin menyampaikan jika mantan Kepala BPKAD itu diberhentikan pada akhir Oktober lalu.
Selengkapnya di sini
Tag
Berita Terkait
-
Fathian Pujakesuma: Gaji DPR Besar, Tapi Modal Nyaleg Belum Tentu Balik
-
Viral! Komplotan Pencuri Helm Beraksi di Monas saat HUT RI, Aksinya Terekam Kamera
-
Pemprov Sumut Siapkan Parkir dan Bus Gratis untuk Nonton Piala Kemerdekaan 2025
-
Juru Parkir Liar Siap Direkrut Jadi Petugas JakParkir, Biar Bebas Setoran ke Oknum
-
Dishub DKI Bakal Rekrut Jukir Liar Jadi Petugas Resmi, Kerja Pakai Sistem Digital
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
KUR BRI Miliki Peran Signifikan Bagi UMKM Pemasok Makan Bergizi Gratis
-
Program Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Catat Syarat dan Tanggalnya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Buka Segera Sebelum Kehabisan
-
Dukung UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback Menarik di Festival Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX