Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 17 November 2023 | 09:40 WIB
Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih. [Antara]

Dalam kasus itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin menyampaikan jika mantan Kepala BPKAD itu diberhentikan pada akhir Oktober lalu.

Selengkapnya di sini

Load More