Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 17 November 2023 | 09:40 WIB
Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih. [Antara]

SuaraRiau.id - Parkir liar di Pekanbaru hingga kabar Fitria Nengsih yang dipecat dari PNS karena terbukti bersalah dalam kasus suap Bupati Meranti menjadi pilihan editor SuaraRiau.id.

Bagi yang melewatkan berita tersebut, kami mencoba merangkum kembali agar bisa menjadi tambahan informasi hari ini, Jumat (17/11/2023).

Parkir liar di Pekanbaru
Parkir liar menjadi salah satu permasalahan kerap menjadi keluhan warga Pekanbaru. Di antaranya yang menjadi sorotan ialah masih adanya pungutan parkir di jalan lingkungan.

Ada juga juru parkir (jukir) yang tidak melayani dengan baik, tak pakai atribut hingga ogah memberikan karcis.

Parkir dadakan juga kerap menyasar iven-iven tertentu, terkadang mematok harga di luar ketentuan. Selain itu, ada juga layanan parkir di atas pukul 00.00 WIB di sejumlah ritel dah lokasi kuliner.

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik adanya keluhan dari masyarakat. Ia menilai bahwa permasalahan ini muncul karena ulah oknum tukang parkir.

Muflihun menyebut jika oknum juru parkir memungut di titik yang tidak boleh ada pungutan parkir mestinya ditindak.

Selengkapnya di sini

Istri Sekda Riau nyaleg DPRD
Adrias, istri Sekda Riau SF Hariyanto, menjadi sorotan setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Riau pada 4 November lalu.

Dalam laman DCT KPU, nama Adrias nampak terpapang sebagau calon legislatif (caleg) dari Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1.

Adrias akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar. Dia diketahui pada Pemilu 2019 silam juga mencalonkan diri sebagai caleg dari PKB untuk Dapil Riau 2, Kabupaten Kampar.

Selengkapnya di sini

Fitria Nengsih dipecat dari PNS
Mantan Plt BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih terbukti terlibat dalam kasus suap jasa travel umrah yang menyeret Bupati Muhammad Adil.

Istri siri Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil tersebut pun resmi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fitria Nengsih dinyatakan bersalah pada putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu.

Dalam kasus itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin menyampaikan jika mantan Kepala BPKAD itu diberhentikan pada akhir Oktober lalu.

Selengkapnya di sini

Load More