SuaraRiau.id - Istri Sekda Riau SF Hariyanto, Adrias menjadi sorotan setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Riau pada 4 November lalu.
Dalam laman DCT KPU, nama Adrias nampak terpapang sebagau calon legislatif (caleg) dari Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1. Ia akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar.
Bendahara DPW PKB Riau Sugianto membenarkan jika Adrias nyaleg DPRD Riau dengan Dapil Kampar.
"Benar, ibu Adrias akan mengikuti Pileg sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Kampar," katanya Kamis (19/10/2023), dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto juga mengiyakan. Namun, ia meluruskan, Adrias tidak mencalonkan diri sebagai caleg dengan memanfaatkan status suaminya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan tertinggi di Riau.
Adrias diketahui pada Pemilu 2019 silam juga mencalonkan diri sebagai caleg dari PKB untuk Dapil Riau 2, Kabupaten Kampar.
"Perlu diluruskan, Ibu Adrias bukanlah istri Sekda yang menjadi kader PKB. Tetapi, Ibu Adrias adalah kader PKB yang suaminya menjadi Sekda. Karena sebelum suaminya menjabat Sekda, dua tahun terakhir, sedangkan ibu Adrias sudah merupakan kader PKB, sejak tahun 2019 lalu," jelasnya.
Di sisi lain, netralitas SF Hariyanto sebagai ASN yang istrinya nyaleg pun dipertaruhkan. Mengingat ada aturan Bawaslu jika yang menyatakan jika ASN harus netral demi menjaga Pemilu 2024.
Bawaslu Riau soal netralitas ASN
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengungkapkan bahwa ASN harus menjaga netralitas meskipun di keluarga inti ada yang menjadi caleg.
"Bahkan, apabila ada keluarga intinya, seperti istrinya atau anaknya yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), kita imbau tetap menjaga netralitas," katanya, Selasa (14/11/2023).
Alnofrizal menyampaikan, netralitas tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Ia menambahkan jika netralitas ASN juga harus dijaga ketika bermedia sosial. Apabila keluarga inti ASN tersebut ada yang menjadi caleg, maka ASN dilarang foto bersama, atau menyukai postingan 'berbau' kampanye.
"Intinya, sesuai aturan, foto bersama mereka tidak boleh, menyukai postingan kampanye juga tidak boleh. Mereka juga tidak boleh hadir di acara atau agenda kampanye keluarganya itu," jelas Alnofrizal.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa netralitas ASN juga harus ditunjukkan saat foto bersama, misalnya tidak boleh membuat pose tangan menyiratkan nomor urut atau pose salah satu partai atau caleg.
Alnofrizal pun menyampaikan jika pihaknya selalu membuka pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran netralitas ASN.
Berita Terkait
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian
-
Teror Air Keras Menjamur, Abdullah PKB Desak Pemerintah Tertibkan Peredaran Bahan Berbahaya
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota