SuaraRiau.id - Istri Sekda Riau SF Hariyanto, Adrias menjadi sorotan setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Riau pada 4 November lalu.
Dalam laman DCT KPU, nama Adrias nampak terpapang sebagau calon legislatif (caleg) dari Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1. Ia akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar.
Bendahara DPW PKB Riau Sugianto membenarkan jika Adrias nyaleg DPRD Riau dengan Dapil Kampar.
"Benar, ibu Adrias akan mengikuti Pileg sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Kampar," katanya Kamis (19/10/2023), dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto juga mengiyakan. Namun, ia meluruskan, Adrias tidak mencalonkan diri sebagai caleg dengan memanfaatkan status suaminya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan tertinggi di Riau.
Adrias diketahui pada Pemilu 2019 silam juga mencalonkan diri sebagai caleg dari PKB untuk Dapil Riau 2, Kabupaten Kampar.
"Perlu diluruskan, Ibu Adrias bukanlah istri Sekda yang menjadi kader PKB. Tetapi, Ibu Adrias adalah kader PKB yang suaminya menjadi Sekda. Karena sebelum suaminya menjabat Sekda, dua tahun terakhir, sedangkan ibu Adrias sudah merupakan kader PKB, sejak tahun 2019 lalu," jelasnya.
Di sisi lain, netralitas SF Hariyanto sebagai ASN yang istrinya nyaleg pun dipertaruhkan. Mengingat ada aturan Bawaslu jika yang menyatakan jika ASN harus netral demi menjaga Pemilu 2024.
Bawaslu Riau soal netralitas ASN
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengungkapkan bahwa ASN harus menjaga netralitas meskipun di keluarga inti ada yang menjadi caleg.
"Bahkan, apabila ada keluarga intinya, seperti istrinya atau anaknya yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), kita imbau tetap menjaga netralitas," katanya, Selasa (14/11/2023).
Alnofrizal menyampaikan, netralitas tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Ia menambahkan jika netralitas ASN juga harus dijaga ketika bermedia sosial. Apabila keluarga inti ASN tersebut ada yang menjadi caleg, maka ASN dilarang foto bersama, atau menyukai postingan 'berbau' kampanye.
"Intinya, sesuai aturan, foto bersama mereka tidak boleh, menyukai postingan kampanye juga tidak boleh. Mereka juga tidak boleh hadir di acara atau agenda kampanye keluarganya itu," jelas Alnofrizal.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa netralitas ASN juga harus ditunjukkan saat foto bersama, misalnya tidak boleh membuat pose tangan menyiratkan nomor urut atau pose salah satu partai atau caleg.
Alnofrizal pun menyampaikan jika pihaknya selalu membuka pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran netralitas ASN.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
-
Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!
-
Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Dinilai 'Lompat Pagar', DPR: Ini Paradoks!
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
-
Geger! Pelantikan di UPI Pakai Bahasa Asing, DPR Geram: Harusnya Jaga Marwah Bahasa Indonesia!
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?