Eko Faizin
Kamis, 09 November 2023 | 15:59 WIB
ilustrasi ayah memperkosa anak sambung. [freepik.com]

SuaraRiau.id - Seorang ayah di Siak tega memperkosa anak sambung yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Tersangka kini sudah diamankan jajaran Polsek Bungaraya.

Pria berinisial MF melakukan perbuatan bejat terhadap sang anak sebanyak 5 kali sejak bulan September 2023.

"Terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali," ujar Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan.

Kapolsek menjelaskan jiak terungkapnya kasus tersebut bermula dari korban yang mengaku sakit. Sang ibu kemudian membawa korban ke bidan desa.

Di sana, bidan desa melakukan tes kehamilan terhadap korban dengan alat tespack dan ternyata hasil positif hamil.

"Saat itu korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah sambung korban. Mendengar hal tersebut ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Bungaraya," ujar Yusirwan.

Pelaku MF pun akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku telah melakukan persetubuhan kepada putri tirinya berkali-kali.

"Pelaku dijerat dengan UU Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolsek Yusirwan.

Load More