SuaraRiau.id - Sejumlah fakta persidangan terkait kasus korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/11/2023).
Ajudan Muhammad Adil, Restu Prayogi ternyata punya tiga rekening bank yang diduga dibuat untuk penyetoran pemotongan UP dan GU dari OPD di Meranti.
Restu diketahui memiliki empat rekening bank yang tiga di antaranya dibuat atas perintah M Adil. Rekening itu lalu dipakai untuk mengirimkan uang yang telah diterima dari OPD dengan nominal yang telah dipecah-pecah.
"Dari empat rekening yang dimiliki Restu, satu di antaranya digunakannya secara pribadi untuk menerima gaji. Sedangkan BRI, BNI dan BSI diminta Muhammad Adil yang kami duga kuat digunakan untuk perputaran uang UP GU," kata JPU KPK Budiman Abdul Karib saat ditemui usai persidangan dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).
Para OPD dibuat seolah berutang pada Muhammad Adil melalui Restu Prayogi. Utang tersebut kemudian akan dibayarkan kembali saat pencairan GU.
Budiman menyebut bahwa hal inilah yang membuat pihaknya menjerat Muhammad Adil dengan pasal 12 F UU Tipikor, yaitu membuat seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain mempunyai utang kepadanya.
"Dengan kata lain, kami menduga uang tersebut diberikan seolah-olah utang. Padahal itu uang yang telah dikumpulkan mereka," tambahnya.
Diketahui, Muhammad Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.
Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Di Balik Rencana Prabowo Wajibkan Warga RI Umur 17 Tahun Punya Rekening Bank
-
Demi Bansos Tunai, Pemerintah Siapkan Pembukaan Rekening Massal Warga RI di BRI dan BSI
-
Rekening Aktivis Pati Terblokir Jelang Demo, DPR Akan Konfirmasi ke Bank
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN
-
Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi
-
Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN