SuaraRiau.id - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menggantikan Syamsuar dalam Paripurna DPRD Riau, Sabtu (4/11/2023).
Diketahui, Syamsuar mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Riau lantaran ia akan maju menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024 mendatang.
Edy Natar akan memimpin provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning ini selama masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dalam paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada Syamsuar atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini.
"Selanjutnya kami umumkan pula dalam rapat ini penunjukan saudara Edy Natar Nasution sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024," kata Agung Nugroho dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Dia lalu mengusulkan untuk mengangkat Edy Natar yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau diangkat menjadi Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024.
"Mekanisme dan tahapan selanjutnya akan disesuaikan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Agung.
Dalam momen tersebut, Edy Natar mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas amanah yang telah diberikan.
Ia mengatakan akan melanjutkan program-program yang selama ini sedang diperjuangkan oleh pasangan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024.
"Saya mengucapkan rasa terima kasih semua pihak. Saya bersyukur kepada Allah SWT karena semua yang didapat tak lepas dari Allah SWT. Saya juga berterima kasih kepada pak Syamsuar atas bimbingan dan kerjasama yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun 8 bulan," ungkap Edy Natar.
Selain pengumuman Plt Gubernur, pada sidang paripurna tersebut juga menyampaikan pemberhentian Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan