SuaraRiau.id - Dua video syur berdurasi masing-masing sekitar 16 detik yang beredar di media sosial menghebohkan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Video mesum tersebut pertama kali muncul di platform media sosial Instagram melalui pada Selasa (17/10/2023). Kemudian menyebar melalui akun Instastory yang diduga dimiliki oleh korban.
Belakangan, korban diketahui merupakan seorang mahasiswi di Batam. Dalam video tersebut, korban N (20) menampilkan hubungan layaknya suami istri.
Tak lama berselang, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tersangka penyebar video syur mahasiswi Batam tersebut. Pelaku berinisial AM (22) merupakan mantan kekasih korban.
"Dia (tersangka) ditangkap semalam (Rabu 18 Oktober 2023), dan saat ini kami masih terus mendalami identifikasi kejahatan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (19/10/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan file asli dari dua video yang tidak senonoh yang dibuat oleh tersangka.
Modus pelaku lantaran kecewa terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka akibat perlakuan kasar yang sering diterimanya. Korban juga mengaku sering kali menjadi korban kekerasan saat tersangka meminta berhubungan intim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2016 Pasal 24 dan Pasal 27, serta Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 18 tahun.
Sebelumnya, video syur menghebohkan platform media sosial Instagram. Korban, yang merupakan seorang mahasiswi di Kota Batam.
Ia menjadi subjek dalam video tersebut yang menampilkan hubungan layaknya suami istri. Terdapat dua video dengan durasi masing-masing sekitar 16 detik dalam akun tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswi UIN Sumut Diperkosa Anak Pemilik Kos, Korban Sempat Diminta Tutup Mulut Oleh Ibu Pelaku
-
Dua Video Asusilanya Disebar di Medsos, Mahasiswi di Batam Lapor Polisi
-
Mahasiswi UINSU Diperkosa Anak Pemilik Kos, Sempat Dihajar dan Diancam Pelaku
-
Pilu Mahasiswi di Deli Serdang Diperkosa Pemilik Kos, Polisi Tangkap Pelaku
-
Polisi Temukan Puluhan Peluru di Rumah Tersangka Penggelapan Sertifikat di Batam
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas