Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 03 September 2023 | 15:52 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi. [Fikry Anshor/Unsplash]

Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebutnya.

Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung. (Antara)

Load More