SuaraRiau.id - Kasus karyawan mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing di Bengkalis ternyata mendapat perhatian khusus dari Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang tersebut buka suara soal karyawan berinisial RH (22) yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
Hotman Paris mengungkapkan jika tidak ada unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan RH. Ia pun mempertanyakan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?" katanya di akun Instagram miliknya, Minggu (13/8/2023).
Hotman Paris lalu membandingkan dengan kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda. Kala itu bendera dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
Pengacara langganan artis ini menyebut jika apa yang terjadi sebelumnya sama dengan apa yang dilakukan RH.
Hotman mengungkapkan bahwa perbuatan RH bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," tegasnya.
Diketahui, video anjing berkalung bendera merah putih viral di media sosial. Ternyata bendera itu dililitkan ke anjing oleh karyawan pabrik sawit di Bengkalis berinisial RH.
Terbaru, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (12/8/2023).
Penetapan tersangka kepada RHdilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta," terang AKP Fadhila.
Berita Terkait
-
5 Potret Calon Menantu Hotman Paris Winona, Tampil Memukau dengan Baju Cheongsam dari Desainer Terkenal di Acara Sangjit
-
Razman Arif Nasution Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka dan Dilimpahkan ke Kejari: Saya Kooperatif
-
6 Artis Pernah Berseteru dengan Farhat Abbas, Terbaru Denny Sumargo
-
Adu Pendidikan Natalius Pigai vs Hotman Paris, Pengacara Kondang Heran Menteri HAM Minta Anggaran Rp 20 T
-
Hotman Paris Unggah Video Detik-Detik Razman Dilimpahkan ke Kejaksaan: Rasain Kau Duduk Sebagai Terdakwa
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cooling System, Kapolsek Kandis Sosialisasi Pencegahan Perundungan ke Sekolah
-
PNM Kembali Buka Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Pembiayaan Aman
-
Polres Siak Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan, Ajak Jaga Pilkada Damai
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024