SuaraRiau.id - Kasus karyawan mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing di Bengkalis ternyata mendapat perhatian khusus dari Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang tersebut buka suara soal karyawan berinisial RH (22) yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
Hotman Paris mengungkapkan jika tidak ada unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan RH. Ia pun mempertanyakan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?" katanya di akun Instagram miliknya, Minggu (13/8/2023).
Hotman Paris lalu membandingkan dengan kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda. Kala itu bendera dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
Pengacara langganan artis ini menyebut jika apa yang terjadi sebelumnya sama dengan apa yang dilakukan RH.
Hotman mengungkapkan bahwa perbuatan RH bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," tegasnya.
Diketahui, video anjing berkalung bendera merah putih viral di media sosial. Ternyata bendera itu dililitkan ke anjing oleh karyawan pabrik sawit di Bengkalis berinisial RH.
Terbaru, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (12/8/2023).
Penetapan tersangka kepada RHdilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta," terang AKP Fadhila.
Berita Terkait
-
Sebelum Mobil Listrik, Ada Kendaraan Bertenaga Anjing! Sejarah Kelam Cynosphere yang Terlupakan
-
Hotman Paris Unggul Jauh, Sosok Ini Bandingkan Prestasi dengan Farhat Abbas
-
Farhat Abbas Kalah Jauh, Orang Ini Nilai Hotman Paris Lebih Berprestasi sebagai Advokat
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
AS Langgar Hukum Sendiri Jual Senjata ke Israel? Bernie Sanders Serukan Penghentian!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024