SuaraRiau.id - Kasus karyawan mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing di Bengkalis ternyata mendapat perhatian khusus dari Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang tersebut buka suara soal karyawan berinisial RH (22) yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
Hotman Paris mengungkapkan jika tidak ada unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan RH. Ia pun mempertanyakan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?" katanya di akun Instagram miliknya, Minggu (13/8/2023).
Hotman Paris lalu membandingkan dengan kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda. Kala itu bendera dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
Pengacara langganan artis ini menyebut jika apa yang terjadi sebelumnya sama dengan apa yang dilakukan RH.
Hotman mengungkapkan bahwa perbuatan RH bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," tegasnya.
Diketahui, video anjing berkalung bendera merah putih viral di media sosial. Ternyata bendera itu dililitkan ke anjing oleh karyawan pabrik sawit di Bengkalis berinisial RH.
Terbaru, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (12/8/2023).
Penetapan tersangka kepada RHdilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta," terang AKP Fadhila.
Tag
Berita Terkait
-
Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing
-
Menurut Hotman Paris, Kasus Miss Universe Indonesia Belum Tentu Masuk Pidana
-
Lilit Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Robert Akhirnya jadi Tersangka
-
Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Minta Maaf, Salahnya di Mana?
-
Sambut Hari Kemerdekaan, Jalan Desa di Tasik Disulap Jadi Lorong Bendera
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali