SuaraRiau.id - Kasus karyawan mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing di Bengkalis ternyata mendapat perhatian khusus dari Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang tersebut buka suara soal karyawan berinisial RH (22) yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
Hotman Paris mengungkapkan jika tidak ada unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan RH. Ia pun mempertanyakan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?" katanya di akun Instagram miliknya, Minggu (13/8/2023).
Hotman Paris lalu membandingkan dengan kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda. Kala itu bendera dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
Pengacara langganan artis ini menyebut jika apa yang terjadi sebelumnya sama dengan apa yang dilakukan RH.
Hotman mengungkapkan bahwa perbuatan RH bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," tegasnya.
Diketahui, video anjing berkalung bendera merah putih viral di media sosial. Ternyata bendera itu dililitkan ke anjing oleh karyawan pabrik sawit di Bengkalis berinisial RH.
Terbaru, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (12/8/2023).
Penetapan tersangka kepada RHdilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta," terang AKP Fadhila.
Tag
Berita Terkait
-
Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing
-
Menurut Hotman Paris, Kasus Miss Universe Indonesia Belum Tentu Masuk Pidana
-
Lilit Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Robert Akhirnya jadi Tersangka
-
Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Minta Maaf, Salahnya di Mana?
-
Sambut Hari Kemerdekaan, Jalan Desa di Tasik Disulap Jadi Lorong Bendera
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?