SuaraRiau.id - Pria di Bengkalis berinisial RH (22) yang diduga melakukan pelecehan terhadap lambang negara ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengungkapkan, pegawai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera itu disebut melanggar UU tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Tersangka melanggar pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," kata AKP Firman dikutip dari Antara, Sabtu (11/8/2023).
Sebelumnya viral di media sosial yang menampilkan seekor anjing dikalungi bendera merah putih. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 10 Agustus 2023.
Saat itu seorang saksi karyawan pabrik sawit itu melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera merah putih. Kemudian saksi mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
"Saat itu saksi bertemu dengan tersangka, dan ia mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada Rabu, tanggal 9 Agustus tahun 2023 di depan kantor PKS PT SAS. Ia berdalih memasang bendera merah putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, dan negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.
Atas kejadian itu, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Lalu pada Jumat (11/8/2023), tersangka menyerahkan diri dan diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan satu bendera merah putih ukuran kecil, satu flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera merah putih. (Antara)
Berita Terkait
-
Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Minta Maaf, Salahnya di Mana?
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
-
Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK
-
Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!
-
Kronologi Petinggi Perusahaan Sawit Di Bengkalis Ikatkan Bendera Merah Putih Di Leher Anjing
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi
-
Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN
-
Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat
-
Calon Komisaris-Direksi BRK Syariah Ditetapkan, Plt Gubri: Tunggu Hasil OJK
-
Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat