SuaraRiau.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan akan dipanggil Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Benar (dipanggil) perkara CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6/2023).
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejagung telah tersiar sejak Senin (17/7/2023), namun Kejagung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan.
Ketut menyebut Airlangga telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini.
"Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB," ujar Ketut.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Dalam putusan perkara ini terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Selain itu, perbuatan para terpidana telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Golkar Sulawesi Selatan Tolak Ketua Umum Airlangga Hartarto Dilengserkan
-
58 Proyek Jokowi Senilai Rp420 T Terancam Mangkrak, Menko Airlangga Ungkap Nasibnya
-
Golkar Bakal Ucapkan Selamat Tinggal ke KIB Buat Bikin Poros Baru? Airlangga Jawab Begini
-
Sempat Bertemu Ganjar Siang Ini, Airlangga Hartarto Bocorkan Isi Pembicaraannya
-
Tiga Elite Golkar Ikut Nongol di Acara Apel Siaga NasDem, Airlangga: Surya Paloh kan Alumni Golkar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga: Kami Menolak Premanisme
-
Viral Kekerasan Debt Collector di Pekanbaru: Premanisme Berbalut Legalitas
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga di Pekanbaru
-
LPSK Terima Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
-
Viral Sejumlah "Bang Jago" Setop Truk, Minta Uang ke Sopir di Dumai