Eko Faizin
Minggu, 09 Juli 2023 | 10:29 WIB
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO

"Keduanya kembali berselisih, dan terjadilah peristiwa tersebut," tegas Kapolres Pangucap.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu sepeda motor supra milik terduga pelaku, satu keranjang, satu parang panjang yang selalu dibawa oleh terduga pelaku untuk kekebun.

Kemudian sejumlah barang milik korban yang diamankan satu sepeda motor PCX, satu pisau pendek dan sejumlah pakaian milik korban dan terduga.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Kompe Berangin Cerenti Kuansing dihebohkan dengan penemuan mayat pria bernama Arsyad (41) bersimbah darah pada Selasa (4/7/2023).

Plh Kasi Humas Polres Kuansing AKP Feri Wardy menyatakan bahwa jasad yang ditemukan di sekitar Jalan Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin itu diduga merupakan korban pembunuhan.

"Sosok mayat berjenis kelamin laki-laki paruh baya yang diduga adalah korban pembunuhan," ungkap Feri.

AKP Feri mengungkap kronologi penemuan mayat tersebut bermula dari saksi bernama Nasrian yang pulang dari kebun. Di perjalanan pulang, saksi melihat korban tergeletak di tengah jalan dalam keadaan bersimbah darah.

Karna melihat kondisi korban bersimbah darah, saksi segera memberi tahu kepada keluarga korban bahwa kondisi korban tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Setelah itu saksi bersama keluarga korban melihat lagi kondisi Arsyad yang sehari-hari menjadi petani itu tergeletak di jalan.

Load More