SuaraRiau.id - Aparat kepolisian diminta memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujarnya.
Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di Ponpes tersebut.
"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Ponpes Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut, Rabu (21/6/2023).
Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
-
MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
Terkini
-
Dari Atap Bocor ke Semangat Baru: BRI Peduli Ini Sekolahku Hadirkan Harapan
-
DANA Kaget buat Jajan Cilok, Khusus Momen Hari Pendidikan Nasional
-
Telah Diundi Akhir April, Selamat pada Para Pemenang BRImo FSTVL 2024!
-
Buruan Klaim, DANA Kaget Hari ini Bernilai Rp350 Ribu!
-
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau