SuaraRiau.id - Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau (GPKR) mendesak Gubernur Riau Syamsuar membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau.
Salah satunya adalah membuka dan menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Dari catatan GPKR, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai bagian dari Strategi Kebudayaan Nasional.
Meskipun informasi bahwa Pemprov Riau telah memiliki Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dan Rancangan Induk Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau 2019-2023, namun pelibatan publik secara bermakna tidak pernah dibuka ruangnya oleh Gubernur Riau.
"Termasuk Gubernur Syamsuar yang berkomitmen memajukan kebudayaan Melayu Riau," kata Benie Riaw, seniman yang mengkoordinir GPKR baru-baru ini.
Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) sebagai bagian dari strategi pemajuan kebudayaan.
Dalam UUPK pasal 44, poin H, I, dan J menyebutkan pemerintah daerah bertugas: membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
“PPKD dapat dianggap tidak sah apabila tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya,” ujar Benie Riaw.
Dalam diskusi GPKR itu, Kunni Masrohanti yang merupakan seniman di Riau meminta Pemprov Riau melibatkan masyarakat terdampak maupun yang mempunyai kepentingan sebagai wujud partisipasi bermakna karena Kebudayaan Riau bersumber pada kehidupan masyarakat adat dan ruang ekologis.
“Maka yang terdampak tentu saja masyarakat adat, ruang ekologis serta seniman dan budayawan," sebutnya.
Mekanisme pelibatan masyarakat dalam penyusunan perundang-undangan tidak hanya termaktub dalam UU Pemajuan Kebudayaan.
Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 salah satu pertimbangannya Pemerintah perlu memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Pasal 96 ayat 1, 2 dan 3 UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebut masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemberian masukan masyarakat dilakukan secara daring atau luring. Masyarakat merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi rancangan peraturan perundang-undangan.
“Yang dimaksud dengan 'sekelompok orang' adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas,” ungkap akademisi, Fachri Yasin menegaskan pentingnya UU ini.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Riau Komitmen Perbaiki Jalan Rusak Akibat Truk Batu Bara di Indragiri Hulu
-
Syamsuar Raih Penghargaan Kemendes PDTT Terkait Pembangunan Teknologi Tepat Guna Desa
-
Viral PNS Dinas Pariwisata Grobongan Minum Miras di Bali, Netizen Sebut Biasa: Gitu Doang?
-
Syamsuar Dukung Pembangunan PLTS 1.000 Megawatt-CCGT 500 Megawatt di Bengkalis
-
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Wibowo
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat
-
Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan
-
5 Daerah Riau Raih Penghargaan Kelola Anggaran Basis Lingkungan, Terbanyak se-Indonesia
-
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan