SuaraRiau.id - Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau (GPKR) mendesak Gubernur Riau Syamsuar membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau.
Salah satunya adalah membuka dan menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Dari catatan GPKR, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai bagian dari Strategi Kebudayaan Nasional.
Meskipun informasi bahwa Pemprov Riau telah memiliki Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dan Rancangan Induk Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau 2019-2023, namun pelibatan publik secara bermakna tidak pernah dibuka ruangnya oleh Gubernur Riau.
"Termasuk Gubernur Syamsuar yang berkomitmen memajukan kebudayaan Melayu Riau," kata Benie Riaw, seniman yang mengkoordinir GPKR baru-baru ini.
Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) sebagai bagian dari strategi pemajuan kebudayaan.
Dalam UUPK pasal 44, poin H, I, dan J menyebutkan pemerintah daerah bertugas: membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
“PPKD dapat dianggap tidak sah apabila tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya,” ujar Benie Riaw.
Dalam diskusi GPKR itu, Kunni Masrohanti yang merupakan seniman di Riau meminta Pemprov Riau melibatkan masyarakat terdampak maupun yang mempunyai kepentingan sebagai wujud partisipasi bermakna karena Kebudayaan Riau bersumber pada kehidupan masyarakat adat dan ruang ekologis.
“Maka yang terdampak tentu saja masyarakat adat, ruang ekologis serta seniman dan budayawan," sebutnya.
Mekanisme pelibatan masyarakat dalam penyusunan perundang-undangan tidak hanya termaktub dalam UU Pemajuan Kebudayaan.
Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 salah satu pertimbangannya Pemerintah perlu memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Pasal 96 ayat 1, 2 dan 3 UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebut masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemberian masukan masyarakat dilakukan secara daring atau luring. Masyarakat merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi rancangan peraturan perundang-undangan.
“Yang dimaksud dengan 'sekelompok orang' adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas,” ungkap akademisi, Fachri Yasin menegaskan pentingnya UU ini.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Riau Komitmen Perbaiki Jalan Rusak Akibat Truk Batu Bara di Indragiri Hulu
-
Syamsuar Raih Penghargaan Kemendes PDTT Terkait Pembangunan Teknologi Tepat Guna Desa
-
Viral PNS Dinas Pariwisata Grobongan Minum Miras di Bali, Netizen Sebut Biasa: Gitu Doang?
-
Syamsuar Dukung Pembangunan PLTS 1.000 Megawatt-CCGT 500 Megawatt di Bengkalis
-
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Wibowo
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes
-
BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium, Jaga Kesehatan dengan Layanan Eksklusif
-
BRI inFrame 2026 Hadir Lagi, Mengubah Kisah Ekonomi Kerakyatan Menjadi Karya Fotografi
-
BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem
-
Bapak-bapak Bejat di Bengkalis Rudapaksa Anak Kandung