Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 Juni 2023 | 21:14 WIB
Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau (GPKR) mendesak Gubernur Riau membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau. [Ist]

Mekanisme pelibatan masyarakat dalam penyusunan perundang-undangan tidak hanya termaktub dalam UU Pemajuan Kebudayaan.

Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 salah satu pertimbangannya Pemerintah perlu memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Pasal 96 ayat 1, 2 dan 3 UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebut masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemberian masukan masyarakat dilakukan secara daring atau luring. Masyarakat merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi rancangan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan 'sekelompok orang' adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas,” ungkap akademisi, Fachri Yasin menegaskan pentingnya UU ini.

Pascaputusan MK, terbit UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022.

Undang-undang ini memperjelas "asas keterbukaan" yang bermakna pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).

Sementara itu Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, advokasi GPKR dalam upaya implementasi UU Pemajuan Kebudayaan Riau sejalan dengan advokasi UU Provinsi Riau yang diperjuangkan mendiang Datuk Seri al Azhar bersama aktivis dan pelaku seni budaya di Riau.

Terbitnya UU No 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau dalam Pasal 5 menyebut Provinsi Riau memiliki karakteristik; pertama, kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan daratan tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi serta kawasan kepulauan.

Kedua, Potensi sumberdaya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumberdaya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan.

Load More