Pascaputusan MK, terbit UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022.
Undang-undang ini memperjelas "asas keterbukaan" yang bermakna pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
Sementara itu Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, advokasi GPKR dalam upaya implementasi UU Pemajuan Kebudayaan Riau sejalan dengan advokasi UU Provinsi Riau yang diperjuangkan mendiang Datuk Seri al Azhar bersama aktivis dan pelaku seni budaya di Riau.
Terbitnya UU No 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau dalam Pasal 5 menyebut Provinsi Riau memiliki karakteristik; pertama, kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan daratan tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi serta kawasan kepulauan.
Kedua, Potensi sumberdaya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumberdaya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan.
Ketiga, adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter relijius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Melihat komitmen Pemerintah terhadap kondisi ekologi dan kebudayaan di Riau hari ini, sinkronisasi dan implementasi UU Provinsi Riau dan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi mendesak implementasinya sebagai amanat perjuangan Datuk Seri Al Azhar yang harus terus dilanjutkan. Dan ini harus dikawal dengan ketat,” terang Made.
“Didasari gejala di atas, Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dengan melibatkan entitas kebudayaan, ruang ekologis dan masyarakat adat sebagai wujud UU Provinsi Riau,” sambungnya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Riau Komitmen Perbaiki Jalan Rusak Akibat Truk Batu Bara di Indragiri Hulu
-
Syamsuar Raih Penghargaan Kemendes PDTT Terkait Pembangunan Teknologi Tepat Guna Desa
-
Viral PNS Dinas Pariwisata Grobongan Minum Miras di Bali, Netizen Sebut Biasa: Gitu Doang?
-
Syamsuar Dukung Pembangunan PLTS 1.000 Megawatt-CCGT 500 Megawatt di Bengkalis
-
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Wibowo
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
3 Mobil Bekas untuk Wanita dan Pemula, Lengkap dengan Simulasi Kreditnya
-
7 Mobil Bekas 60 Jutaan untuk Wanita, Stylish dengan Fitur Keamanan Lengkap
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Kabin Luas yang Nyaman buat Keluarga Besar
-
3 Link DANA Kaget Istimewa Siang Ini, Pastikan Saldonya Cair
-
Qlola by BRI Raih Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025