SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus mendatang.
Program penghapusan denda pajak bernama 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu tentunya menjadi kabar gembira untuk masyarakat Bumi Lancang Kuning.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya ke Kantor Samsat terdekat.
"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemprov Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," ujar Syahrial, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa, perpanjangan program ini disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Program ini masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari; Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).
Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.
Serta Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan (Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program tersebut karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
Diketahui, Pemprov Riau penghapusan denda pajak kendaraan yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu.
Program tersebut merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Program CukupDuaTelur, Syamsuar: Semoga Ikhtiar Ini Bisa Turunkan Angka Stunting
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
-
Jawab Keluhan Pajak Konser Coldplay Kemahalan, Pemprov DKI: Sudah Sesuai Perda
-
KPK Sita Aset Rafael Alun, Rumah, Moge hingga Land Cruiser di Tiga Lokasi Berbeda
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu 31 Mei 2023, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
-
Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal usai Kelahi dengan Teman, Kencing Berwarna Hitam
-
Flyover Garuda Sakti Diklaim Mampu Atasi Kemacetan Pekanbaru-Kampar di Jam Sibuk