SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus mendatang.
Program penghapusan denda pajak bernama 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu tentunya menjadi kabar gembira untuk masyarakat Bumi Lancang Kuning.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya ke Kantor Samsat terdekat.
"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemprov Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," ujar Syahrial, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa, perpanjangan program ini disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Program ini masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari; Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).
Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.
Serta Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan (Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program tersebut karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
Diketahui, Pemprov Riau penghapusan denda pajak kendaraan yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu.
Program tersebut merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi Presiden
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat: Harus Kembali Disalurkan ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya