Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 31 Mei 2023 | 14:59 WIB
Ilustrasi tersangka penggelapan uang perusahaan. [Dok.Antara]

"Tidak terima atas keadaan tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut," sebut dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun.

Load More