SuaraRiau.id - Kepala Satpol PP Siak ditangkap terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada April lalu dalam rangka mengikuti Turnamen Sepakbola antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.
Tak sendiri, Kepala Satpol PP Siak berinisial HD itu ditahan bersama dua orang stafnya oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.
Sementara tersangka yang lain yang ikut ditahan berinisial I selaku Staf Lin Mas Pol PP dan N selaku Honorer di Pol PP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada bulan Mei 2023.
Atas dasar tersebut oknum anggota Satpol PP tersebut membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.
"Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Dalam hal ini honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.
Saat ini kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Polres Siak, sedangkan dua lainnya dititipkan ke Polsek Bungaraya.
Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4-20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Lapor, Sejumlah Pasangan LGBT Terciduk Ngamar di Penginapan Pekanbaru
-
Viral Pria Pungli Warga di Medan, Minta Bantuan Bangun Pos Ormas
-
Puluhan Pasangan Diduga LGTB Diamankan, Satpol PP Pekanbaru Sebut Ditemukan juga Narkoba
-
Datangi Kemendikbud, Ketua DPRD Siak Adukan soal Penempatan Guru PPPK
-
Hari Ini, Satpol PP Bongkar Bangunan Ruko di Pluit yang Makan Badan Jalan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya