Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Mei 2023 | 07:54 WIB
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan anggota dewan lainnya menyambangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). [Ist]

SuaraRiau.id - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama Ketua Komisi I Roby Cahyadi dan anggota dewan lainnya menyambangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kedatangan para legislator Siak itu menanggapi kegelisahan para guru dan tenaga medis Siak yang lulus PPPK dalam penempatan kerjanya.

Mereka menceritakan kegelisahannya kepada Ketua DPRD Siak di mana penempatan kerjanya tak lagi bisa dekat dengan keluarga. Bagi yang bersuami istri harus dipisahkan oleh jarak lantaran penempatannya tak lagi di tempat yang sama.

Situasi seperti itu bikin Indra Gunawan terpanggil untuk mencarikan solusinya. Ia menyurati lalu berkunjung ke Kemendikbudristek.

"“Kami disambut Plt Sekretaris, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Dr Praptono MEd,” jelas Ketua Indra Gunawan.

Beberapa poin penting dibahas, salah satunya terkait dilema penempatan PPPK.

Indra mendiskusikan tentang penentu penempatan bagi peserta yang lulus PPPK. Penentunya kepala daerah atau memang kementrian.

Pada momen itu, Indra menjelaskan kepada Dr Praptono bagaimana kondisi di daerah karena perihal penempatan PPPK itu.

Banyak keluarga yang awalnya harmonis dan bahagia, kini mesti terpisah, sepekan sekali baru ketemu. Hal itu terjadi, karena penempatan yang belakangan menjadi persoalan.

Kemendikbudristek melalui Plt Sekretaris, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Dr Praptono MEd, mengeluarkan surat tanggapan usulan relokasi penempatan PPPK guru formasi 2022, dengan Nomor 2457/B1/GT.00.02/2023, tertanggal 14 Mei 2023.

Ada dua poin yang menjadi jawaban, pertama, penempatan dilakukan dengan memperhitungkan analisis beban kerja (ABK) berdasarkan dapodik. Karena itu, pemerintah daerah agar memastikan kesesuaian dapodik dengan kondisi riil di lapangan.

Poin kedua, pada prinsipnya pemerintah daerah sebagai PPK memiliki kewenangan untuk mendistribusikan atau menata penempatan guru PPPK setelah diangkat menjadi ASN. Surat tersebut ditandatangani Dr Praptono MEd.

“Saya berharap hal ini, dapat segera direalisasikan, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah, sehingga tidak ada lagi keluhan,” ujar Indra.

Sebagai legislatif, dia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, perihal surat tanggapan dari Kemendikbudristek.

Indra Gunawan tak ingin berdiam diri melihat kondisi yang ada di masyarakat, terutama perihal penempatan PPPK.

Apapun ceritanya, ia mesti mendapatkan jawaban yang konkret, sehingga dapat langsung direalisasikan dan membawa manfaat untuk PPPK.

Lebih jauh, Indra mengaku selalu berada di lapangan mendengarkan keluh kesah masyarakat, dengan koordinasi yang baik, antara pemerintah pusat dan daerah, kualitas pendidikan di daerah akan semakin baik.

Di sini kita tidak hanya cerita pembangunan fisik, bicara pendidikan tentu bicara pembangunan sumber daya manusia.

Pembangunan sumber daya manusia, tentu memerlukan tenaga pendidik yang tangguh dan penuh semangat serta berdedikasi.

Dengan penempatan yang disediakan disesuaikan dengan wewenang kepala daerah, diharapkan konsentrasi tenaga pendidik dalam mengajar tidak terpecah. Sebab, ketika konsentrasi terpecah antara keluarga yang jauh, karena sepekan sekali bertemu, tentu sangat riskan terhadap pembangunan sumber daya manusia menjadi lebih baik.

“Saya yakin, setelah ini akan ada kejutan dari PPPK guru, berupa prestasi anak didik, karena mereka tentu semakin semangat dalam bekerja dan mendedikasikan dirinya untuk dunia pendidikan,” sebutnya.

Indra pun berharap banyak kepada tenaga pendidik, karena di tangan para pendidik masa depan Siak. Karena lewat kesungguhan dan kerja keras tenaga pendidik, lahir generasi yang cerdas dan calon pemimpin masa depan.

“Saya juga menunggu aksi dan gerak cepat Disdikbud Siak merealisasikan surat tanggapan Kemendikbud Dikti,” jelasnya.

Hal seperti ini memerlukan gerak cepat, sehingga situasi kondusif juga dapat terealisasi dengan cepat pula. Eksekutif sebagai pelayan masyarakat.

“Kami legislator selalu ada untuk masyarakat, makanya kami peka terhadap kondisi apapun yang ada di masyarakat,” tutur Indra.

Keluhan perihal penempatan PPPK ini, datang dari hampir 14 kecamatan dan roker tempat ini yang membuat situasi tidak nyaman dan akhirnya ada titik terang dan solusi.

Load More