Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 28 Mei 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi razia Satpol PP. (Antara)

"Bagi yang membawa narkoba dan sajam, langsung diproses di Mapolsek Sukajadi," jelas dia.

Diketahui, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Load More