SuaraRiau.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at diamankan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Jumat (12/5/2023) malam.
Kadinkes Kampar tersebut ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman tersangka di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kampar.
Dalam OTT Kadinkes Kampar itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang.
Penangkapan Zulhendra tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.
“Kadinkes ZD (Zulhendra Das'at) kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada wartawan.
Kombes Teguh menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.
“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” ujar Teguh.
Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, Tim langsung melakukan penangkapan.
Selain Kadinkes dan RA, sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta turut diamankan.
Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.
Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” paparnya.
Zulhendra diduga melalukan penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Kisah Casis Polri Ikut Seleksi Pakai Baju Robek, Netizen: Kamu Harus Lulus
-
Pria Ini Tewas usai Karaoke di Hotel Pekanbaru, Diduga karena Overdosis
-
Bikin Deg-degan, Momen Pemotor Lewati Jembatan Gantung di Sungai Kampar
-
Karhutla di Dumai-Bengkalis: 20 Orang Diperiksa, Profesor IPB Jadi Saksi Ahli
-
Ancam Pakai Pistol Mainan, Dua Begal Perkosa Korban di Kebun Sawit Kampar
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
4 Mobil Suzuki Bekas 70 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Awet Bertenaga
-
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
-
Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
-
Poco M8 Diklaim Punya Layar Lengkung Tahan Lama, Ini Spek Lengkapnya
-
Oppo Reno 15 Series Meluncur 8 Januari Besok, Ini Bocoran Spesifikasinya