SuaraRiau.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at diamankan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Jumat (12/5/2023) malam.
Kadinkes Kampar tersebut ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman tersangka di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kampar.
Dalam OTT Kadinkes Kampar itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang.
Penangkapan Zulhendra tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.
“Kadinkes ZD (Zulhendra Das'at) kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada wartawan.
Kombes Teguh menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.
“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” ujar Teguh.
Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, Tim langsung melakukan penangkapan.
Selain Kadinkes dan RA, sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta turut diamankan.
Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.
Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” paparnya.
Zulhendra diduga melalukan penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Kisah Casis Polri Ikut Seleksi Pakai Baju Robek, Netizen: Kamu Harus Lulus
-
Pria Ini Tewas usai Karaoke di Hotel Pekanbaru, Diduga karena Overdosis
-
Bikin Deg-degan, Momen Pemotor Lewati Jembatan Gantung di Sungai Kampar
-
Karhutla di Dumai-Bengkalis: 20 Orang Diperiksa, Profesor IPB Jadi Saksi Ahli
-
Ancam Pakai Pistol Mainan, Dua Begal Perkosa Korban di Kebun Sawit Kampar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
SF Hariyanto Ganti Plt Kadis PUPR Riau Pasca Bersaksi di Sidang Abdul Wahid
-
Bahagianya Peternak di Siak, Sapinya Jadi Hewan Kurban Pilihan Presiden Prabowo
-
Kabur Lompat Tembok, Napi Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Masih Buron
-
SF Hariyanto Kembali Ganti Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Ada Apa?
-
Isu Selebgram Pekanbaru dan Anak Pejabat Pesta Narkoba di Hiburan Malam