SuaraRiau.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at diamankan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Jumat (12/5/2023) malam.
Kadinkes Kampar tersebut ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman tersangka di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kampar.
Dalam OTT Kadinkes Kampar itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang.
Penangkapan Zulhendra tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.
“Kadinkes ZD (Zulhendra Das'at) kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada wartawan.
Kombes Teguh menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.
“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” ujar Teguh.
Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, Tim langsung melakukan penangkapan.
Selain Kadinkes dan RA, sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta turut diamankan.
Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.
Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” paparnya.
Zulhendra diduga melalukan penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Kisah Casis Polri Ikut Seleksi Pakai Baju Robek, Netizen: Kamu Harus Lulus
-
Pria Ini Tewas usai Karaoke di Hotel Pekanbaru, Diduga karena Overdosis
-
Bikin Deg-degan, Momen Pemotor Lewati Jembatan Gantung di Sungai Kampar
-
Karhutla di Dumai-Bengkalis: 20 Orang Diperiksa, Profesor IPB Jadi Saksi Ahli
-
Ancam Pakai Pistol Mainan, Dua Begal Perkosa Korban di Kebun Sawit Kampar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis