SuaraRiau.id - Oknum polisi di Bengkalis diduga turut terima uang atas perkara narkoba bareng istrinya yang merupakan seorang jaksa.
Sang suami Bripka BA ikut diperiksa Propam Polres Bengkalis lantaran oknum jaksa berinisial SH itu diduga menilap uang miliaran rupiah terkait perkara narkotika.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menjelaskan bahwa Bripka BA diringkus di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Sabtu (6/5/2023).
Saat ini Bripka BA telah ditahan oleh Propam Polres Bengkalis. Ia diamankan di tempat khusus dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
Selain Bripka BA, Polres Bengkalis juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan keterlibatan Bripka BA.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," kata Kombes Nandang dikutip dari Antara, Rabu (9/5/2023).
Dikatakan Nandang, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propam juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," kata Nandang.
Bukan tak berasalan, selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa berinsial SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Raja Gula RI Pemilik 'Gulaku' yang Terseret Dugaan Suap Zarof Ricar
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Link DANA Kaget Akhir Pekan, Kalau Rezeki Gak Kemana
-
Bupati Inhil Usul Buka Roro Rute Tembilahan-Batam
-
Canda UAS Sebut Dirinya Ustaz Akal Sehat, Rocky Gerung Presiden Akal Sehat
-
Emas Antam Masih Cuan di Akhir Pekan, Tembus Rp1,928 Juta per Gram
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Turun Rp30 Ribu