Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 15 April 2023 | 17:03 WIB
Bupati Meranti, Muhammad Adil. (ANTARA/Rahmat Santoso)

SuaraRiau.id - Mencuat kabar bahwa Kantor Bupati Meranti menjadi jaminan untuk pinjaman ke Bank Riau Kepri (BRK). Beredarnya informasi tersebut muncul usai penangkapan Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan menjelaskan bahwa pinjaman keuangan daerah Pemkab Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ide pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Begitu pula mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit.

Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.

Sehingga, diakui Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Meranti.

"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," beber Ridwan kepada wartawan, dikutip dari Antara, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar. Pasalnya sejauh ini, upaya tersebut tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Meranti, melainkan juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.

Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui Bank Riau Kepri kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Karena telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan.

Cerita Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 milliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.

Load More