SuaraRiau.id - Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Muhammad Adil ditangkap bersama puluhan pejabat dan pihak swasta di Meranti. Sang Bupati bersama dua orang lainnya ditetapkan tersangka dan langsung menjalani penahanan lembaga antirasuah.
Bupati Adil diketahui terjerat dugaan korupsi suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan UP serta GU.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Bupati Meranti dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk melakukan pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga menjelang sore di beberapa ruangan di kantor bupati pada Senin (10/4/2023).
Penggeledahan dimulai sejak pukul 9.30 WIB pagi dan dikawal sejumlah aparat kepolisian. Mereka dibagi dua tim secara terpisah.
Satu tim menuju ruangan Sekretariat Daerah Kantor Bupati, sementara tim lainnya menuju ke rumah dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih yang saat juga sudah berstatus tersangka dan sejumlah kantor SKPD.
Di kantor Bupati Meranti, ruangan pertama yang digeledah KPK adalah ruangan Muhammad Adil yang berada di lantai dua. Petugas membuka segel pada depan pintu ruangan dan langsung melakukan penggeledahan.
Usai ruangan kerja Bupati Meranti, sejumlah ruangan Sekretariat Daerah (Sekda) juga dilakukan penggeledahan. Ruangan tersebut antara lain, ruangan Sekda, Wakil Bupati, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Umum dan Bagian Humas atau Protokol dan Koordinasi Pimpinan (Prokopim).
Kemudian, situasi sama juga berlangsung di rumah dinas Kepala BPKAD, rumah dinas Bupati, Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Dorak, Kecamatan Tebingtinggi, Meranti.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan