SuaraRiau.id - Kasus promosi judi online yang dilakukan selebgram kembar yang merupakan mahasiswi tersebut diungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kekinian, polisi memburu bos atau pemilik website judi online yang dipromosikan dua mahasiswi berinisial TI dan MG yang telah ditangkap petugas kepolisian.
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, penyidikan mendalami kasus itu dilakukan untuk memburu bos besar di balik website judi online "robogacor" tersebut.
"Sengaja kami biarkan saja dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (30/3/2023).
Purwanto mengungkapkan bahwa upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan. Dalam hal pemblokiran ini, pihak kepolisian bekerja sama Kominfo.
"Jadi kalau pertanyaan seperti itu pemblokiran nanti setelah terungkap. Ini kan tersangka baru ujung-ujungnya," tegasnya.
Dirinya tak mau begitu merinci terkait kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk bagaimana dua mahasiswi itu mendapatkan endorse.
"Proses pelaku ini mendapatkan endorse melalui di-DM sama admin," kata dia.
Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar Polda dilakukan.
"Kalau di lokasi ada di tempat kita, penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat," imbuhnya.
Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
"Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar pokoknya," ungkapnya.
Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Sesalkan Kasus Pelecehan UGM, Menteri PPPA: Tiap Kampus Harus Punya Satgas TPKS
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
-
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem