Eko Faizin
Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB
Tangkapan layar video oknum dosen di Padang pamer kelamin di hadapan mahasiswi. [Instagram]

Atas tindakannya, ZM dijerat pasal 36 UU No. 44 Tahun 2007 tentang pornografi, jo pasal 281 KUHPidana.

Tindakan yang dilakukan ZM ini mendapat berbagai kecaman dari warganet. Salah satunya disampaikan oleh @gus***.

"dosen..?? hah dosen.. gila pendidikan tinggi tak menjamin moral bagus," tulisnya di kolom komentar.

"Di sini kita faham dengan berpendidikan tinggi tidak menjamin seseorang menjadi baik, pendidikan akhlak dan Agama harus lebih di utamakan," imbuh @nyt***.

"Astagfirullahhhh. Manusia jaman sekarang ni," timpal @ris***.

Kontributor : Anggun Alifah

Load More