SuaraRiau.id - Mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Edi Gunawan divonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/3/2023) lalu.
Edi Gunawan juga didenda uang pengganti sebesar Rp50 juta lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Diketahui, terdakwa sebelumnya sempat viral usai pamer tidur dengan tumpukan uang di sebuah kamar hotel.
Kasubsi Pidsus Kejari Pekanbaru, Jenti yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa amar putusan hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan.
Pihaknya menilai jika putusan tersebut masih tergolong wajar, karena putusan kurungan oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan mereka.
Sementara jumlah uang pengganti dalam putusan sama dengan tuntutan yang diajukan.
Hanya saja, kata dia, selisih pada putusan denda dari Rp100 juta dan satu bulan kurungan menjadi 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Walaupun pasal yang dibuktikan jaksa sama dengan yang dibuktikan hakim, namun putusan sedikit lebih ringan. Karena, tuntutan yang penuntut ajukan itu tiga tahun kurungan. Walaupun demikian putusan hakim masih dianggap wajar," jelas Sri Madona dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023).
Dalam amar putusan itu, terdakwa Edi Gunawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah terbukti tindak pidana korupsi, sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Subsider Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan," bebernya.
Panutan amar putusan juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341.689.415. Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan pasca putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika pasca lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan ditahan aparat kepolisian Polres Meranti.
Edi terindikasi melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, dan diamankan pada Jumat tanggal 9 September 2022 lalu.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre, dalam mengungkapkan pada 2015, Desa Lukit Merbau, Meranti menerima anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I sebesar Rp1.100.336.700.
Berita Terkait
-
Vidya Piscarista, Istri Kepala BPN Jaktim Ternyata Punya Koleksi Gaun Elie Saab Seharga Rp200 Juta
-
Kepala Dewa Berambut Mohawk Akan Dipanggil DMPD Lobar : Tak Ada Aturan Soal Rambut
-
Ada Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Publik Singgung Bupati Meranti yang Berani Sebut Kemenkeu Isinya Iblis dan Setan
-
Viral Kades Punk Berambut Mohawk, Jago Ngaji dan Bahasa Arab Juga
-
Kepala Desa di Lombok Barat Cukur Rambut Mohawk Demi Promosi Desanya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla
-
Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar