SuaraRiau.id - Mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Edi Gunawan divonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/3/2023) lalu.
Edi Gunawan juga didenda uang pengganti sebesar Rp50 juta lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Diketahui, terdakwa sebelumnya sempat viral usai pamer tidur dengan tumpukan uang di sebuah kamar hotel.
Kasubsi Pidsus Kejari Pekanbaru, Jenti yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa amar putusan hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan.
Pihaknya menilai jika putusan tersebut masih tergolong wajar, karena putusan kurungan oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan mereka.
Sementara jumlah uang pengganti dalam putusan sama dengan tuntutan yang diajukan.
Hanya saja, kata dia, selisih pada putusan denda dari Rp100 juta dan satu bulan kurungan menjadi 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Walaupun pasal yang dibuktikan jaksa sama dengan yang dibuktikan hakim, namun putusan sedikit lebih ringan. Karena, tuntutan yang penuntut ajukan itu tiga tahun kurungan. Walaupun demikian putusan hakim masih dianggap wajar," jelas Sri Madona dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023).
Dalam amar putusan itu, terdakwa Edi Gunawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah terbukti tindak pidana korupsi, sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Subsider Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan," bebernya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
-
Kontroversi Kades Wiwin Komalasari: Dulu Demo Sambil Bawa Tas Mewah, Kini Hina Nasi Kotak
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!