Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:44 WIB
Ilustrasi bayi. [Unsplash]

Kedua tersangka di jerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara A, hingga kini pihaknya masih mendalami terkait pelanggaran pidana yang melibatkannya mengingat ia masih kategori anak yang dinilai belum cakap hukum. (Antara)

Load More