Ilustrasi bayi. [Unsplash]
Kedua tersangka di jerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara A, hingga kini pihaknya masih mendalami terkait pelanggaran pidana yang melibatkannya mengingat ia masih kategori anak yang dinilai belum cakap hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Riau Hamili Calon Dokter, Nekat Kabur saat akan Sidang Etik
-
Fakta-fakta Siswi SMP di Kuansing Melahirkan lalu Kubur Bayinya saat Berkemah
-
Siswi SMP di Kuansing Melahirkan dalam Tenda, Nekat Kubur Bayinya saat Kemah
-
Geger Siswi SMP di Riau Kubur Bayi saat Kemah, Terkuak Pernah Hubungan Badan dengan 2 Pemuda
-
Wow, Ada Jasa Sewa Rahim! Konon Kliennya Mulai dari Elon Musk hingga Cristiano Ronaldo, Ongkosnya Berapa Nih?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
4 Mobil Suzuki Bekas 70 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Awet Bertenaga
-
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
-
Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
-
Poco M8 Diklaim Punya Layar Lengkung Tahan Lama, Ini Spek Lengkapnya
-
Oppo Reno 15 Series Meluncur 8 Januari Besok, Ini Bocoran Spesifikasinya