Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:44 WIB
Ilustrasi bayi. [Unsplash]

SuaraRiau.id - Warga Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kuansing digegerkan dengan penemuan jasad bayi yang terkubur di bumi perkemahan daerah itu pada Senin (6/3/2023).

Usut punya usut, bayi malang tersebut ternyata sengaja dibuang oleh ibunya yang masih berstatus pelajar SMP berinisial A (15).

Mayat bayi laki-laki terkubur di galian yang tak terlalu dalam oleh warga yang sedang bersih-bersih usai kegiatan perkemahan.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata menjelaskan A saat itu pun turut dalam perkemahan tersebut.

"Saat itu, A yang sedang berada di dalam tenda melahirkan bayi laki-laki. Lantaran panik, ia langsung menguburkannya di dekat tenda," ujar Kapolres Rendra dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023).

AKBP Rendra menjelaskan kronologi A melahirkan. Kala itu, memang tidak ada orang lain yang mengetahui lantaran saat itu ada perlombaan memasak.

A saat itu mengaku tinggal sendiri di dalam tenda dan kemudian merasakan sakit perut.

"Setelah melahirkan bayi laki-laki, A yang berlumuran darah pergi ke rumah warga untuk membersihkan diri dari menstruasi. Sedangkan anaknya dibungkus bajunya dan dikuburkan di dekat tenda," ungkap dia.

Lanjutnya, orangtua A dan orang-orang di sekitarnya sama sekali tidak mengetahui kalau dia sedang mengandung. Bahkan, A juga tidak menyadari adanya perubahan dari tubuhnya.

Berdasarkan pengakuan A pun, dikatakannya bahwa bayi tersebut telah dalam keadaan meninggal saat dilahirkan. Hal itu ditandai dengan tidak adanya suara tangisan.

Disebutkan Rendra, berdasarkan hasil penyelidikan awal, belum ada upaya secara sengaja dari A untuk menggugurkan kandungannya.

"Tapi pengakuan ini masih kami dalami. Masih kami identifikasi," sebutnya.

A belum dalam ditetapkan sebagai tersangka mengingat ia masih berusia 15 tahun dan belum memahami perubahan di tubuhnya.

Namun pihaknya telah menetapkan dua pria sebagai tersangka atas persetubuhan anak di bawah umur.

"RF (21) dan MR (22) kami tetapkan sebagai tersangka. A pernah berhubungan suami istri dengan RF pada Agustus dan September 2022 lalu. Ternyata, M juga berhubungan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," papar Rendra.

Kedua tersangka di jerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara A, hingga kini pihaknya masih mendalami terkait pelanggaran pidana yang melibatkannya mengingat ia masih kategori anak yang dinilai belum cakap hukum. (Antara)

Load More