Eko Faizin
Selasa, 28 Februari 2023 | 13:34 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Presisi.com]

SuaraRiau.id - Polisi di Rokan Hilir mengamankan pria yang tega menganiaya wanita yang menolak saat diajak berhubungan badan di sebuah penginapan pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus mengungkapkan awalnya tersangka WA (43) bersama korban DAL (26) keluar untuk mencari tempat tinggal untuk korban.

Sebelum menemukan tempat tinggal yang cocok, korban sempat mengunjungi temannya di Kampung Suka Ramai, Bagan Batu.

Lantaran asik bercerita, korban tak mau diajak ke penginapan oleh pelaku.

"Korban menolak ajakan pelaku untuk ke penginapan. Di sini pelaku bermaksud mengajak korban untuk berhubungan badan," ujar Kapolsek Jhon dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Selain menolak ajakan berhubungan intim, wanita muda itu sempat mengeluarkan perkataan kasar.

Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku hingga memukul hidung korban menggunakan tangan dan handphone.

"Akibat pukulan tersebut, korban mengalami memar dan pendarahan dari hidungnya," lanjutnya.

Melihat korban kesakitan dan menangis setelah dipukul, pelaku kemudian meninggalnya begitu saja.

Berdasarkan laporan Korban, aparat kepolisian segera melacak dan meringkus WA. Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. (Antara)

Load More