SuaraRiau.id - Polsek Tampan Pekanbaru mengamankan Ketua nonaktif BEM FISIP Universitas Riau (Unri)berinisial G terkait kasus penganiayaan mahasiswa di kampus tersebut pada Kamis (22/2/2023).
Polisi pun telah menetapkan G sebagai tersangka usai mengeroyok mahasiswa FISIP Unri berinisial RMN saat pelantikan Wakil Dekan III Unri pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang mengungkapkan tersangka penganiayaan mahasiswa itu sudah ditahan di Mapolsek Tampan.
"G ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan mahasiswa juga. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tampan," ujar Komang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (27/2/2023).
Kapolsek menjelaskan bahwa selain tersangka G, ada tiga mahasiswa lain yang diduga melakukan diduga terlibat penganiayaan. Saat ini tiga rekan G masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tampan.
"Tiga rekannya masuk DPO," jelas Kapolsek Komang.
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa terjadi di Rektorat Unri pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.
Korban berinisial RMN menderita luka dengan pendarahan pada pelipis. Tak hanya itu, ia mengaku mengalami muntah-muntah hingga mengeluarkan darah.
Korban RMN merupakan mahasiswa FISIP Unri yang juga pendamping kasus pelecehan seksual di kampus tersebut. Ia mengungkap kronologi hingga dirinya dianiaya sejumlah orang diduga mahasiswa.
Awalnya, ada beberapa massa aksi memakai jas almamater melakukan demonstrasi menuntut pembatalan pelantikan wakil-wakil Dekan Unri di rektorat.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025