Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 Februari 2023 | 15:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan keterangan usai massa GNPR membubarkan diri dalam aksi tolak BBM naik di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakpus pada Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.

Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.

Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)

Load More