
SuaraRiau.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjadi terdakwa kasus narkoba sebagai kurir sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.
Hal tersebut terungkap pada persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sabu sempat diantarkan Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan sidang dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).
Semua berawal ketika Janto yang kala itu masih bertugas sebagai polisi dan Kasranto yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.
Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual. Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang mau beli sabu tersebut.
"Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'Tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," kata Janto.
Janto mengiyakan permintaan tersebut. Tepat satu bulan kemudian nomor asing menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu tersebut.
Belakangan nomor tersebut diketahui milik calon pembeli sabu tersebut.
"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa ?'. Saya bilang 'Rp 500 juta'. 'Ya sudah bentuk pembayaran gimana?' 'Harus cash' kata saya," kata dia Janto di persidangan.
Akhirnya, pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruang Kapolsek.
Sabu tersebut diambil Janto dan langsung diserahkan ke Alex di Lampung Bahari, Jakarta Utara. Alex langsung memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto kemudian diberi upah sebesar Rp20 juta dari Kasranto.
Penjualan kedua, Kasranto kembali meminta Janto untuk menjual sabu seberat satu ons. Namun kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan.
Di sana, Kasranto menyerahkan barang haram tersebut kepada Janto. Janto mengambil barang itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp50 juta.
Karena hal tersebut, Janto mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000. Penjualan ke tiga kembali terjadi beberapa hari kemudian.
Janto diminta kembali menjual sabu seberat satu ons oleh Kasranto. Kali ini sabu tersebut tidak dibeli oleh Alex melainkan seorang nelayan bernama Nasir dengan harga Rp50 juta.
Proses penyerahan sabu dari Kasranto ke Janto juga terjadi di depan kantor pelabuhan. Nasir mengirimkan uang pembayaran sabu kepada Kasranto melalui rekening atas nama Lutfi.
"Kasranto meminta 'sudah transfer Rp48 juta saja," kata.
Transaksi terakhir terjadi pada 10 Oktober 2022. Saat itu Kasranto mengantar sabu tersebut ke depan pos pelabuhan.
Sabu lalu diambil Janto dan diserahkan kepada pembeli lain dengan harga Rp50 juta. Setelah transaksi itu, Janto dan Kasranto ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penjualan narkoba.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini
-
Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
-
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
-
Agama Renata Kusmanto, Diam-Diam Gugat Cerai Fachry Albar sebelum Terjerat Narkoba
Tag
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Carlo Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Timnas Brasil
-
Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp500 Ribuan: 4G Spek Dewa, RAM 3GB
-
7 Rekomendasi Makeup Lokal Terbaik: Brand Milik Artis, Harga Kantong Pelajar
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Gratis, Modal Klik Sambil Santai-santai di Hari Libur
-
Inovatif dalam Transformasi Digital, BRI Raih Penghargaan dalam BSEM 2025
-
Dengan Program Klasterkuhidupku, BRI Bantu Pelaku UMKM Naik Kelas
-
Link DANA Kaget Akhir Pekan, Kalau Rezeki Gak Kemana
-
Bupati Inhil Usul Buka Roro Rute Tembilahan-Batam