Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:55 WIB
Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (tengah), minta terdakwa Kuat Maruf (kemeja putih) dan Ricky Rizal tidak lagi terbawa arus skenario yang dibuat Ferdy Sambo. [ANTARA FOTO]

"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita almarhum Yosua," kata Samuel.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (Antara)

Load More