SuaraRiau.id - Mahasiswa FISIP Universitas Riau (Unri), RMS diperiksa polisi terkait laporan dosen non aktif kampus tersebut berinisial SH dengan Laporan Pengaduan pada 6 Januari 2023.
LBH Pekanbaru mendampingi RMS dalam pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa (7/2/2023).
Diketahui, RMS dilaporkan SH atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penyebaran berita hoaxs sebagaimana dalam pasal 310 KUHP, 335 KUHP Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas 8 tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dosen SH melaporkan RMS atas kejadian pada saat 11 Agustus 2022 dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Unri.
Saat itu, RMS bersama mahasiswa lainnya menuntut janji Menteri Pendidikan dan Budaya RI untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus.
“Panggilan pertama diterima oleh RMS pada 1 Februari 2023, Panggilan yang seharusnya dilakukan dilakukan pemeriksaan di hari Jumat 3 Februari 2023, namun harus ditunda karena perbedaan identitas di Surat Pemanggilan hingga dapat dilakukan tanggal 7 februari 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30,” kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Pekanbaru, Wilton Amos.
Wilton mengungkapkan bahwa pengaduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut tidak jelas.
“Berita bohong yang mana karena peristiwa yang dilaporkan merupakan statemen pendapat desakan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua orang,” ujarnya.
Menurut Wilton, pasal 335 KUHP merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 telah menyatakan pasal 335 pada frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal yang disangkakan pada RMS terlalu mengada-ada.
Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 E ayat (3) "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, kemudian pada pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menyatakan “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini juga diperkuat dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Kepala Operasional LBH Pekanbaru menyebut bahwa pengaduan ini jelas-jelas bentuk pengingkaran dan ancaman besar terhadap kebebasan berpendapat di kampus yang telah diatur dalam konstitusi dan kepolisian harus secara jeli apalagi pasal yang kenakan yaitu UU ITE,
"Pendapat tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana diatur dalam SKB tentang pedoman implentasi terhadap pasal tertentu dalam UU ITE,” jelas Noval.
Noval menyampaikan, aturan negara ini jelas memberikan payung hukum kepada setiap warga negara yang menyampaikan pendapat dan bersuara di depan umum.
"Apa yang disampaikan teman-teman mahasiswa ini adalah bentuk ekspresi menyatakan pendapat sekaligus bentuk kritik dan kontrol mahasiswa untuk melawan kekerasan seksual yang terjadi di kampus," tutur dia.
Sementara itu, mahasiswa FISIP Unri, RMS menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa dalam aksi di PKKMB kampus pada 11 Agustus 2022 lalu.
"Kami mahasiswa dan organisasi BEM FISIP melakukan aksi demonstrasi terlebih kasus kekerasan seksual di FISIP Unri tak kunjung diselesaikan oleh Menteri Pendidikan dan Budaya RI yang notabenenya berjanji di hadapan kami untuk melakukan sanksi dan juga tindakan tegas bagi kasus-kasus di FISIP Unri," ungkap RMS.
Berita Terkait
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang