Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 04 Januari 2023 | 12:29 WIB
Wakil Ketua Komisi II, Dr H Syamsurizal MM

SuaraRiau.id - Sistem Pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik. 

Dengan kata lain, meski rakyat memilih salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung.

Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi bakal diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut. 

Wakil Ketua Komisi II, Dr H Syamsurizal MM menanggapi perihal adanya isu kembalinya sistem Pemilu proporsional tertutup.

Isu tersebut menyeruak sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya sistem proporsional tertutup peluang untuk masyarakat berpartisipasi politik.

"Sistem proporsional tertutup mengabaikan pendidikan politik yang sudah berjalan di masyarakat saat ini dengan sistem terbuka," kata Syamsurizal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Kemudian, lanjut dia, peluang untuk membesarkan partai menjadi sangat terbatas karena sempitnya mobilitas penduduk untuk pindah partai.

Syamsurizal mengungkapkan bahwa pada sisi lain, hal itu akan menambah peluang nepotisme di dalam partai yang dikuasai oleh pihak tertentu di dalam partai.

Ia juga menyampaikan, sistem proporsional tertutup menyusutkan kualitas anggota legislatif.

Load More