Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 November 2022 | 15:04 WIB
Ilustrasi UMK. [pexels]

SuaraRiau.id - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kuansing tahun 2023 akan dibahas besok, Rabu (30/11/2022). Pembahasan akan dilakukan melalui rapat di ruang Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing.

"Besok siang (Rabu,red) rapat, terakhir kan hari Kamis penyerahannya, jadi masih ada waktu," kata Kabid Syarat Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas PTSP Naker Kuansing, Aprimon melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/11/2022).

Ia mengatakan, penetapan UMK sesuai hasil rapat dengan pihak Apindo, Serikat Pekerja dan Pekerja.

Penetapan mengacu pada UMP Riau yang sudah disetujui. UMP Riau tahun 2023 naik sekitar Rp 200 ribu tahun depan.

Baca Juga: Link Nonton First Love (2022) Sub Indo Full Episode dengan Kualitas HD, Serial Drama Romance Asal Jepang yang Menguras Air Mata

Dirinya memprediksi UMK Kuansing naik pada tahun 2023. Tahun lalu UMK Kuansing hanya Rp 3,1 juta atau naik sekitar Rp 20 ribu lebih.

Diketahui, kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp 3.191.662,53 dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

Load More