SuaraRiau.id - Menhan Prabowo Subianto mengungkapkan sosok yang dinilai mampu menggantikan Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun.
Hal tersebut disampaikan Prabowo Subianto saat menghadiri acara Idea Feat 2022 di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Menurut Prabowo, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono mampu mengemban tugas sebagai Panglima TNI.
"Saya kira jelas beliau (Yudo) mampu kalau dipilih ya saya kira mampu, semuanya baik-baik semua," ujar Menhan dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).
Dia tidak menjawab secara rinci ketika ditanya soal sosok Panglima TNI yang dibutuhkan saat ini. Yang jelas, mantan Danjen Kopassus itu yakin presiden akan memilih sosok terbaik.
"Ya, saya kira presiden pada saatnya dan DPR akan menentukan yang terbaik," kata Prabowo.
Saat ini ada tiga calon panglima TNI yang berpeluang menggantikan Jenderal Andika. Selain Yudo, ada Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Fadjar Prasetyo yang mempunyai kesempatan sama. Namun, nama Yudo dan Dudung yang paling sering disebut-sebut belakangan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pengumuman resmi terkait Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan diterima DPR RI akan diumumkan pada hari Senin (28/11).
"Kesepakatan antara Ibu Ketua DPR dengan Pak Mensesneg itu akan disampaikan secara resmi pada tanggal 28 (November), hari Senin besok," kata Indra.
Indra mengatakan hal tersebut lantaran masih menunggu kegiatan Ketua DPR Puan Maharani yang sedang menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA) di Pnom Penh, Kamboja.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan waktu penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah masa jabatan Jenderal Andika Perkasa berakhir pada 21 Desember 2022 ditunggu saja.
"Kita tidak berandai-andai dalam jabatan Panglima TNI itu," kata Yudo Margono usai peresmian peletakan batu pertama pembangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Fatwa di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (24/11/2022).
Pergantian Panglima TNI, katanya, sudah diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Sebab, kata dia, pergantian Panglima TNI itu dilakukan mengikuti tahapan-tahapan berikutnya dan tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.
"Sekarang, saya tidak berandai-andai dalam pergantian Panglima TNI itu, namun setelah dilantik nanti, saya sampaikan juga," kata Yudo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPR Nico Siahaan Tidak Setuju Penentuan Panglima TNI Dilakukan Secara Bergilir
-
Kasus Prada Indra Meninggal Dianiaya Senior Sampai ke Telinga Panglima TNI!
-
Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Senior Penganiaya Prada Indra Segera Jadi Tersangka
-
Tafsir Rocky Gerung membaca Dendam Jokowi pada Surya Paloh di Momentum Royal Wedding Kaesang
-
Yakin Panglima TNI Turun Tangan Usut Kematian Janggal Prada Indra, DPR Pilih Dalami Dulu Sebelum Bersikap
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu
-
Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut
-
Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto
-
Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden
-
Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan