Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 22 November 2022 | 08:31 WIB
Ilustrasi pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg yang diduga berasal dari jaringan internasional berhasil digagalkan Polres Bengkalis baru-baru ini.

Narkoba berskala besar tersebut dipasok melalui Malaysia. Polisi pun sudah mengamankan tiga tersangka.

"Para tersangka yakni Muhammad Hatta (30) dan Herwan (44) asal Api-api Laut Dusun Kelapa Desa Bengkalis kemudian Herman Tino (27) asal Pekanbaru," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dikutip dari Antara, Senin (22/11/2022).

Kapolres Indra mengungkapkan barang bukti yang diamankan ada 30 kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone dan kasus ini terungkap di Desa Api-Api Laut Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.

Indra menyebutkan, kronologi upaya penggagalan peredaran sabu ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, adanya kegiatan yang mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api.

Setelah mendapatkan infromasi tersebut, katanya, Petugas Bhabinkamtibmas yang mendengar akan ada transaksi narkoba langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama Tim dan Bea Cukai Bengkalis, melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi basah, maka tim mendekati seorang pria mengaku bernama Muhammad Hatta dan Herwan. Saat diinterogasi keduanya menjawab baru saja pulang mencari ikan," katanya.

Namun, kata dia, tim gabungan tidak percaya begitu saja dan dari hasil interogasi Muhammad Hatta ini akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan 30 kg sabu di kamar mandi.

Setelah barang bukti diamankan, keduanya mengaku diperintah Herman Tino tinggal di Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp2,5 juta per kilogram.

Pengakuan lainnya, sesuai arahan Herman Tino, sabu yang diamankan sementara nantinya akan dijemput orang lain. Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu, menunggu perintah selanjutnya.

Pengakuan Herman Tino, bahwa dirinya diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis.

"Para pelaku ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup," jelas Indra. (Antara)

Load More