KPK tetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir bersama dua pihak swasta tersangka kasus suap pengurusan dan perizinan HGU, Kamis (27/10/2022). [foto/welly]
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Fakta di Balik Heboh Video Penyitaan Harta Kekayaan Tito Karnavian
-
Abraham Samad Sebut Sistem Tambang di Indonesia Amburadul, Harusnya Bisa Bayar Utang Negara hingga Gaji ASN
-
Pensiunan Pegawai MA Ramli M Sidik Dipanggil KPK
-
KPK Panggil Pengacara dan Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Prabowo Subianto Dijemput KPK Gegara Tersandung Korupsi, Faktanya Mengejutkan!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dirut BRI Angkat UMKM sebagai Kunci Transisi Hijau dan Pertumbuhan Inklusif Dunia
-
PNS di Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Bersama Temannya
-
5 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Terkenal Irit dan Mudah Dikendarai
-
7 Mobil Kecil Bekas Irit dan Lincah, Punya Fitur Canggih Bikin Kuat di Tanjakan
-
2 Kambing Warga Benteng Hulu Siak Mati, Ditemukan Banyak Jejak Harimau