Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 November 2022 | 18:06 WIB
KPK tetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir bersama dua pihak swasta tersangka kasus suap pengurusan dan perizinan HGU, Kamis (27/10/2022). [foto/welly]

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. (Antara)

Load More