SuaraRiau.id - Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut anak pada Kamis (17/11/2022) sore.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman.
"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Ramadhan mengungkapkan bahwa informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ujarnya.
Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih.
"Kira kira jam 4 atau 5 sore," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).
Proses gelar perkara itu dilaksanakan Rabu (16/11/2022) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum mengumumkan siapa tersangka nya karena menunggu petunjuk dari pimpinan Polri.
"Sudah selesai gelar perkara hari Rabu dan segera diumumkan," kata Pipit Rismanto, Rabu (16/11).
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.
Karena PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.
Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Penyidik memastikan semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman diminta pertanggungjawaban nya, baik itu industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, maupun pihak pengawasan.
Dalam penyidikan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).
Berita Terkait
-
Dunia Hari Ini: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
-
Setelah Periksa 41 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangkanya Segera Diumumkan
-
Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 31 Orang dan 10 Saksi Ahli
-
Polisi Periksa 41 Orang Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan?
-
Kinerja Positif, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
-
Dihadiri Wapres Gibran, Gubri Wahid Perintahkan SF Hariyanto Buka Festival Pacu Jalur
-
Lama Sekali, Mengapa Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Belum Diungkap?
-
PNM-BAZNAS Kolaborasi Layani Negeri, Salurkan 6 Ambulans Gratis untuk Masyarakat