SuaraRiau.id - Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut anak pada Kamis (17/11/2022) sore.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman.
"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Ramadhan mengungkapkan bahwa informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ujarnya.
Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih.
"Kira kira jam 4 atau 5 sore," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).
Proses gelar perkara itu dilaksanakan Rabu (16/11/2022) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum mengumumkan siapa tersangka nya karena menunggu petunjuk dari pimpinan Polri.
"Sudah selesai gelar perkara hari Rabu dan segera diumumkan," kata Pipit Rismanto, Rabu (16/11).
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.
Karena PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.
Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Penyidik memastikan semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman diminta pertanggungjawaban nya, baik itu industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, maupun pihak pengawasan.
Dalam penyidikan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).
Berita Terkait
-
Dunia Hari Ini: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
-
Setelah Periksa 41 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangkanya Segera Diumumkan
-
Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 31 Orang dan 10 Saksi Ahli
-
Polisi Periksa 41 Orang Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban